Tugas dan Fungsi Kewenangan

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

  1. Tugas
  2. Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Fungsi
    • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
    • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
    • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
    • Penetapan sistem statistik nasional;
    • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
    • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
  4. Kewenangan
    • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
    • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
    • Penetapan sistem informasi di bidangnya;
    • Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
    • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
    • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
    • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.